Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri pada 20 Agustus 2024 lalu.
Bahwa pakaian dinas untuk PNS dan PPPK sendiri di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah itu disamakan artinya tidak ada perbedaan.
Dalam salian itu tertera bahwa telah menetapkan Permendagri tentang pakaian dinas ASN dilingkungan Kemendagri dan Pemda seperti dikutip dari laman Kemendagri.