ATURAN TERBARU MENPAN RB! Pengangkatan PPPK 2024 Bagi 5 Kategori Honorer Ini Resmi Dibatalkan

Minggu 15-12-2024,21:09 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Sesuai aturan terbaru MenPAN RB, pengangkatan PPPK 2024 resmi dibatalkan untuk lima kategori tenaga honorer ini.

Ya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat UU ASN 2023 akan segera direalisasikan.

Seperti diketahui, pengangkatan menjadi PPPK merupakan amanat dalam UU ASN 2023 yang wajib diselesaikan pemerintah terkait penataan tenaga honorer.

Pemerintah akan segera menyelesaikan penataan tenaga honorer yang dilakukan melalui mekanisme seleksi PPPK tahun 2024.

BACA JUGA:BURUAN DAFTAR! Ini Cara Mudah Dapat Tiket Mudik Gratis Pelni di Masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

BACA JUGA:Beri Edukasi Investasi SBN ke Masyarakat, BCA Diganjar Penghargaan dari Kemenkeu

Walaupun telah menjadi amanat UU ASN 2023, tapi nyatanya tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK 2024.

Pengangkatan PPPK resmi dibatalkan untuk beberapa kategori tenaga honorer ini sesuai aturan terbaru dari MenPAN RB.

Lantas, tenaga honorer dengan kategori apa saja yang batal diangkat menjadi PPPK 2024?

Berdasarkan kebijakan yang diatur di dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, pengangkatan PPPK resmi dibatalkan untuk lima kategori tenaga honorer berikut ini:

BACA JUGA:Inilah Bendungan Raksasa di Sulawesi Utara Senilai Rp2.026 Triliun, Mampu Irigasi Lahan 2.200 Hektar

BACA JUGA:JATENG PECAH! Inilah 3 Calon Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah di Jawa Tengah

1. Kategori tenaga honorer yang pernah dipidana

Menurut aturan terbaru MenPAN RB, pengangkatan PPPK 2024 resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, salah satu syarat dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yakni tidak pernah dipidana.

Kategori :