Tenaga honorer yang pernah dipidana lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih resmi batal diangkat menjadi PPPK 2024.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji Honorer PPPK Paruh Waktu Diatur Dalam RPP Manajemen ASN, Segini Besarannya
BACA JUGA:Siaga Satu Suriah Berlanjut, 37 WNI Kembali Dievakuasi, Begini Kondisi Terkininya
2. Tenaga Honorer yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri atau dipedat tidak dengan hormat
Sesuai aturan terbaru MenPAN RB, pengangkatan PPPK 2024 resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori ini.
Menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
3. Tenaga honorer yang menjadi anggota, pengurus maupun terlibat dalam politik
BACA JUGA:Kamu Harus Tau Air Terjun Talun Kota Batu yang Cocok untuk Akhir Tahun Kamu
BACA JUGA:Dua Alasan Penting Kemenangan Napoli vs Udinese, Antonio Conte Tunjukkan Ini
Sesuai aturan terbaru MenPAN RB, pengangkatan PPPK 2024 resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk dalam ketegori ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat tidak menjadi anggota, pengurus maupun terlibat politik praktis.
4. Tenaga honorer yang pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
Sesuai aturan terbaru MenPAN RB, pengangkatan PPPK 2024 resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori ini.
BACA JUGA:Liburan Ke Bali jangan Lupa Kunjungi Destinasi Ini, Cocok Buat Akhir Tahun
BACA JUGA:SIMAK! Ini 7 Manfaat Buah Kesemek yang Harus Kamu Ketahui
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.