ATURAN TERBARU MENPAN RB! Pengangkatan PPPK 2024 Bagi 5 Kategori Honorer Ini Resmi Dibatalkan

Minggu 15-12-2024,21:09 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Tenaga honorer yang pernah dipidana lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih resmi batal diangkat menjadi PPPK 2024.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji Honorer PPPK Paruh Waktu Diatur Dalam RPP Manajemen ASN, Segini Besarannya

BACA JUGA:Siaga Satu Suriah Berlanjut, 37 WNI Kembali Dievakuasi, Begini Kondisi Terkininya

2. Tenaga Honorer yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri atau dipedat tidak dengan hormat

Sesuai aturan terbaru MenPAN RB, pengangkatan PPPK 2024 resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori ini.

Menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.

3. Tenaga honorer yang menjadi anggota, pengurus maupun terlibat dalam politik

BACA JUGA:Kamu Harus Tau Air Terjun Talun Kota Batu yang Cocok untuk Akhir Tahun Kamu

BACA JUGA:Dua Alasan Penting Kemenangan Napoli vs Udinese, Antonio Conte Tunjukkan Ini

Sesuai aturan terbaru MenPAN RB, pengangkatan PPPK 2024 resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk dalam ketegori ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat tidak menjadi anggota, pengurus maupun terlibat politik praktis.

4. Tenaga honorer yang pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

Sesuai aturan terbaru MenPAN RB, pengangkatan PPPK 2024 resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori ini.

BACA JUGA:Liburan Ke Bali jangan Lupa Kunjungi Destinasi Ini, Cocok Buat Akhir Tahun

BACA JUGA:SIMAK! Ini 7 Manfaat Buah Kesemek yang Harus Kamu Ketahui

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

Kategori :