KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Pasalnya, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, khususnya terkait sepeda listrik.
Selain itu, Permenhub ini juga mengatur beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan sepeda listrik.
Persyaratan Teknis Sepeda Listrik
BACA JUGA:Desa Unik di Banten Ini Ada Larangan Memotret Saat Berkunjung, Konsekuensinya Bikin Ngeri
BACA JUGA:Jalankan 7 Program Memajukan Kebudayaan, Muba Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
1. Lampu Utama
Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama yang berfungsi dengan baik.
2. Alat Pemantul Cahaya (Reflector)
Wajib memiliki reflector di bagian belakang, serta di sisi kiri dan kanan sepeda.
BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan Anggota Satgas Mandala IV Puncak Jaya Ditangkap, Ini Tampang Pelakunya
BACA JUGA:Segini Rincian Kenaikan UMK di 7 Kabupaten/Kota di Sumsel Berlaku 2025, UMSP 3 Sektor Ini juga Naik
3. Sistem Rem
Rem harus berfungsi dengan baik untuk memastikan keselamatan.
4. Klakson atau Bel