- Kawasan Tertentu: Penggunaan diperbolehkan di area pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya.
- Trotoar: Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai, namun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Sanksi bagi Pelanggaran
BACA JUGA:Kementrian Dikti Turunkan Tim Dalam Tangani Kasus Penganiayaan Koas Unsri
BACA JUGA:TERBARU! Napi Penyerangan Predator Seks Reynhard Sinaga Diadili
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tidak secara spesifik mencantumkan sanksi bagi pelanggaran aturan penggunaan sepeda listrik.
Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penting bagi pengguna sepeda listrik untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kasat Lantas, Iptu Oke Panji membenarkan adanya aturan tersebut.
BACA JUGA:Sekda H Trisko Defriyansa Hadiri Peresmian Pembangunan MCK Umum dan Rehab Rumah Tidak Layak Huni
BACA JUGA:Perbaikan Jalan OPI Ditargetkan Selesai Akhir Tahun, Dana Rp 1,2 M
"Intinya, sepeda listrik merupakan kendaraan khusus yang hanya diperbolehkan di area khusus dan tidak boleh digunakan di jalan raya.
Selain itu, penggunanya harus berusia diatas 12 tahun," cetusnya.
Untuk di wilayah hukum Polres OKI, beberapa bulan terakhir telah melakukan sosialisai terkait penggunanaan dan akibat dari sepeda listrik yang tidak tepat guna.
"Kami mengimbau untuk mematuhi larangan ini, sebab sanksinya pengguna sepeda listrik bisa dijadikan tersangka jika terjadi kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda listrik dan kendaraan umum lainnya," pungkasnya.