Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya

Kamis 19-12-2024,08:34 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Harus dilengkapi dengan klakson atau bel yang dapat digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain.

BACA JUGA:OKI Launching Gema Canting Kencana, Ini Kata Pj Bupati Asmar Wijaya

BACA JUGA:Ibu dan Anak di Musi Rawas Tersambar Petir, Begini Kondisinya Sekarang

5. Batas Kecepatan

Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.

Persyaratan Pengguna

- Usia Pengendara: Pengendara minimal berusia 12 tahun, untuk usia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.

BACA JUGA:Jaga Keamanan Rantai Pasok Crude dan BBM di Perairan, Kilang Pertamina Plaju Gandeng Lanal Palembang

BACA JUGA:SIMAK! Berikut 3 Cara Alami Mengatasi Penyakit Asam Lambung

- Penggunaan Helm: Pengendara diwajibkan menggunakan helm untuk keselamatan.

- Larangan Mengangkut Penumpang: Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

- Modifikasi Daya Motor: Dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.

Area Operasional

BACA JUGA:Kronologi Kejadian Hingga Kylian Mbappe Dituduh Lakukan Pemerkosaan di Swedia

BACA JUGA:Ini Update Terbaru Kasus Penggelapan Uang Tabungan Anggota KUD di Mesuji OKI

- Lajur Khusus: Sepeda listrik sebaiknya digunakan di lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Kategori :