Harus dilengkapi dengan klakson atau bel yang dapat digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain.
BACA JUGA:OKI Launching Gema Canting Kencana, Ini Kata Pj Bupati Asmar Wijaya
BACA JUGA:Ibu dan Anak di Musi Rawas Tersambar Petir, Begini Kondisinya Sekarang
5. Batas Kecepatan
Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
Persyaratan Pengguna
- Usia Pengendara: Pengendara minimal berusia 12 tahun, untuk usia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.
BACA JUGA:Jaga Keamanan Rantai Pasok Crude dan BBM di Perairan, Kilang Pertamina Plaju Gandeng Lanal Palembang
BACA JUGA:SIMAK! Berikut 3 Cara Alami Mengatasi Penyakit Asam Lambung
- Penggunaan Helm: Pengendara diwajibkan menggunakan helm untuk keselamatan.
- Larangan Mengangkut Penumpang: Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Modifikasi Daya Motor: Dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.
Area Operasional
BACA JUGA:Kronologi Kejadian Hingga Kylian Mbappe Dituduh Lakukan Pemerkosaan di Swedia
BACA JUGA:Ini Update Terbaru Kasus Penggelapan Uang Tabungan Anggota KUD di Mesuji OKI
- Lajur Khusus: Sepeda listrik sebaiknya digunakan di lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.