PALPRES.COM - Inilah kabar terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2025 yang dipastikan naik menjadi 12 persen.
Namun demikian, kabar ini menimbulkan pertanyaan ditengah-tengah masyarakat apakah harga sembako bakal ikut naik?
Ya, baru-baru ini pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Langkah ini diiringi dengan peluncuran paket kebijakan ekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tahun 2025.
BACA JUGA:Apasih Keunggulan Oppo A97 5G? Kabarnya Paling Cocok Buat Main Game
BACA JUGA:SELAMAT! BPIP Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Pemerintah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tahun 2025.
Bukan itu saja, paket kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Secara garis besar, kebijakan ini dibagi menjadi tiga kelompok, yakni untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM dan kelas menengah.
Akan tetapi, kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini menuai pro dan kontra, terutama lantaran dampaknya terhadap perekonomian kelas menengah.
BACA JUGA:Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya
BACA JUGA:Desa Unik di Banten Ini Ada Larangan Memotret Saat Berkunjung, Konsekuensinya Bikin Ngeri
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menerima bantuan sosial, kenaikan ini tidak terlalu membebani lantaran mereka mendapat dukungan langsung dari pemerintah.
Sebaliknya, kelas menengah yang tidak tergolong miskin namun juga tidak kaya diperkirakan akan kesulitan menyesuaikan diri, terutama karena kenaikan PPN mempengaruhi harga barang kebutuhan pokok.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).