Naik 8 Persen! Gaji PPPK Golongan Ini Tembus Rp7,3 Juta Per Bulan, 1 Januari 2025 Cair Lagi

Jumat 20-12-2024,19:08 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

BACA JUGA:RESMI! UMK di Sumsel Sudah Diputuskan oleh Gubernur, Palembang Jadi yang Paling Tertinggi

BACA JUGA:PT Bukit Asam Dinobatkan Jadi Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award 2024

- Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru! Inilah Titik Rawan Macet di Kawasan Puncak Bogor

BACA JUGA:Kini Beredar Rekaman Percakapan Ibu Lady dan Luthfi Sebelum Penganiayaan, Apa ya isinya?

- Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

BACA JUGA:Wakapolres Lubuk Linggau Kompol Asep Supriadi Beri Pengarahan Khusus Kepada Anggota Terkait Pengamanan Nataru

BACA JUGA:50Kg Paket Sabu Digagalkan, Polda Sumsel Amankan 2 Tersangka Hasil Pengembangan Kasus di Lubuklinggau

Kategori :