Teken MoU! RS Tugu Jaya Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan

Selasa 24-12-2024,19:05 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Berbagai persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi kembali agar dapat melayani peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Tanam 1.500 Pohon di Wilayah Kerja, Komitmen Field Ramba Dukung Program Dekarbonisasi

BACA JUGA:Otorita IKN Siapkan Fasilitas Sambut Libur dan Tahun Baru, Pendaftar Tembus 112 Ribu di Aplikasi IKNOW

Kerjasama ini pun menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan di wilayah Kabupaten OKI.

Dengan dibukanya layanan BPJS Kesehatan, masyarakat di wilayah Lempuing dan sekitarnya tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke RSUD Kayuagung, yang selama ini menjadi rujukan utama.

RSUD Tugu Jaya, sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten OKI, kini siap menjadi alternatif utama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis menyatakan bahwa layanan BPJS di RSUD Tugu Jaya merupakan upaya penting dalam memberikan hak dasar masyarakat, yaitu akses terhadap kesehatan.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Sumsel Prediksi Kasus DBD di Sumsel Terus Meningkat Tahun 2025

BACA JUGA:Ini Pesan Pj Wako Lubuk Linggau H Koimudin di Acara Peringatan Hari Ibu ke-96 

“Masyarakat yang memiliki BPJS cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Tugu Jaya.

Ini adalah bukti komitmen bersama antara pemerintah dan BPJS dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Edy.

Acara penandatanganan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam menghadirkan layanan kesehatan yang merata. 

“Kami berharap, dengan layanan BPJS di RSUD Tugu Jaya, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan percaya diri untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada,” tambah Edy Surlis.

BACA JUGA:TERBARU! Pemkot Palembang Larang Segala Penggunaan Plastik Mulai Tahun Baru

BACA JUGA:BARU! Hasto Kristiyanto Menjadi Tersangka KPK, PDIP Tuding Adanya Politisasi Hukum

Kategori :