Tak Ada Cuti Bersama Tambahan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Begini Penjelasan Pemerintah!

Rabu 25-12-2024,15:57 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sudah ditetapkan pemerintah, seperti diketahui pada 26 Desember libur cuti bersama.

Namun banyak juga yang menanyakan apakah pada 27 Desember 2024 juga ditetapkan libur bersama.

Apalagi di tanggal itu banyak yang mengistilahkan dengan “hari kejepit”.

Mengingat 28 Desember merupakan hari Sabtu yang merupakan hari libur.

BACA JUGA:Otorita IKN Siapkan Fasilitas Sambut Libur dan Tahun Baru, Pendaftar Tembus 112 Ribu di Aplikasi IKNOW

BACA JUGA:Libur Nataru, 389.675 Kendaraan Lintasi Tol Trans Sumatera, Tertinggi di Tol Terpeka

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito menegaskan pemerintah tidak menambah cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Warsito mewakili Menko PMK Pratikno dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru di Auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jakarta pada pekan lalu.

Deputi Warsito memastikan tidak ada penambahan cuti bersama untuk tahun ini.

Meskipun diketahui banyak kalangan yang memberikan masukan dan usulan agar ada cuti bersama pada Jumat, 27 Desember yang merupakan “hari kejepit”. 

BACA JUGA:Jalan Tol Jogja- Solo Segmen Prambanan-Klaten Dibuka Fungsional Selama Libur Nataru, Tarifnya Gratis

BACA JUGA:Selama Libur Nataru Tol Jakarta-Cikampek Memberlakukan Contraflow, Cek Jadwalnya di Sini

Warsito menjelaskan hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari.

Sedangkan cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, dengan begitu hanya tersisa sebanyak dua hari untuk hak cuti tahunan.

“Untuk cuti bersama secara nasional itu sudah diambil sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa dua hari saja untuk pengajuan secara bebas waktunya,” ungkapnya.

Kategori :