Dengan begitu untuk penambahan cuti bersama sudah tidak memungkinkan lagi.
BACA JUGA:PGN Pastikan Penyaluran Gas Bumi 853 BBTUD Tetap Terjaga Selama Nataru
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Tetap Beroperasi Selama Nataru, Jamin Keamanan Pasokan BBM ke Masyarakat
Sebagai informasi, pemerintah sudah menetapkan pada 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama.
Atau satu hari setelah perayaan hari Raya Natal yang diperingati pada 25 Desember.
Tujuan diberikannya cuti bersama tersebut untuk memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani di Indonesia dalam merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga.
Selain itu juga memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik.
BACA JUGA:CATAT! Ada Diskon Tarif Tol Sebesar 10 Persen Libur Nataru, Ini Nama Ruas Jalan Tol Dapat Diskon
BACA JUGA:Ruas Tol 7 Daerah Ini Batasi Angkutan Barang saat Nataru, Sumsel Termasuk?
Warsito menambahkan selama libur Natal dan tahun baru, fokus utama pemerintah adalah memastikan keamanan rumah ibadah.
Termasuk juga menjamin kelancaran transportasi baik di jalur darat, laut, maupun udara.
Para Kapolda dan Kepala Daerah di setiap daerah juga diminta untuk melakukan koordinasi.
Hal itu terkait dengan kelancaran arus lalu lintas, sehingga bisa memastikan keselamatan dan kenyamanan pemudik di wilayahnya.
BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pekerja Bisa Dapat Upah Lembur
“Fokus lainnya yang juga menjadi penting mengenai lalu lintas atau jalur nasional agar mendapat pengamanan vital,” katanya.