Polsek Sanga Desa Amankan Seorang Warga Penganiaya Kades Ulak Embacang, Begini Kronologisnya?

Kamis 26-12-2024,13:28 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan seorang warga Desa Ulak Embacang yakni Hasbirani (38) setelah melakukan penganiayaan.

Korban merupakan seorang Kades Ulak Embacang Nur Aidin yang mengalami luka lebam pipi korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 27 November 2024 lalu sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun 2 Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Dari informasi diperoleh menyebutkan, pada waktu kejadian korban yang merupakan kades setempat turun dari salah satu rumah warga.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman, Warga Sekayu Diamankan Polsek Sanga Desa

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Siapkan Lahan Sawah 141 Hektar, Dukung Program Presiden Prabowo Subianto

Korban pun tanpa sengaja bertemu dengan pelaku.

Pada saat itu pelaku langsung melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban.

Korban pun menjawab kenapa, apa urusan kamu. Pelaku pun langsung memukul ke arah korban sebanyak 3 kali ke arah muka korban hingga mengenai rahang, pipi dan dagu korban.

Warga sekitar pun langsung melerai keduanya. Korban dibawah oleh warga kerumahnya, sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

BACA JUGA:Iptu Joharmen Jabat Kapolsek Sanga Desa, Ini Pesan Kapolres Muba

BACA JUGA:Inilah 5 Himbauan Kapolsek Sanga Desa Terkait Bencana Banjir Bagi Masyarakat

Atas kejadian tidak menyenangkan itu, korban pun langsung melaporkan ke Mapolsek Sanga Desa.

Kapolres Sanga Desa Iptu Joharmen melalui Ipda Heri Fitha ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan seorang kades yang dianiaya oleh warganya.

“Korban melapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / XI / 2024 / SPKT. / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 27 November 2024,” kata Ipda Heri Fitha.

Kategori :