Lanjut Kanit Reskrim, dari laporan itu anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Inisiasi dari Kapolsek, Bagi-Bagi Nasi Kotak Kepada Jemaah Masjid Dilakukan Polsek Sanga Desa
BACA JUGA:Kapolsek Sanga Desa Geruduk Lokasi Ilegal Driling dan Masakan, Ternyata Ini Tujuannya
Lalu dari informasi warga didapatkan keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah saudaranya di Dusun 1 Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Heri Fitha bersama anggota langsung menuju tempat persembunyian tersangka.
Setelah tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan terhadap tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sanga Desa Guna Proses lebih lanjutnya.
“Pelaku kita kenalkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dari pengakuan pelaku bahwa, dirinya sakita hari karena ucapan dari korban,” pungkasnya.