Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, perubahan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diterima oleh yang benar-benar berhak
Mengurangi kemungkinan penerimaan ganda dan penyaluran salah sasaran.
Semua lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan menggunakan satu data yang sama, yaitu DTSE.
DTSE adalah sistem data terpadu yang dikelola dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini menggantikan DTKS yang sebelumnya hanya dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTSE bersifat lebih dinamis, artinya akan diperbarui secara berkala untuk memastikan data tetap valid dan akurat.
Dampak Perubahan Ini pada Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang saat ini tercatat sebagai penerima Bansos seperti PKH, BPNT, atau BLT, tidak perlu mendaftar ulang selama data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK masih memenuhi syarat kelayakan.
Sinkronisasi ini hanya bertujuan memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Jenis Bantuan Sosial yang Tetap Cair dengan Data DTSE
Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin.
BACA JUGA:PESUGIHAN IKAN MAS! Bergelimang Harta Berujung Petakan Tiada Henti, Yuk Cek Faktanya