VIRAL! Kemensos Buat Kebijakan Baru Batasi Waktu Penerima Bansos Paling Lama 15 Tahun

Sabtu 28-12-2024,17:22 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, perubahan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diterima oleh yang benar-benar berhak

Mengurangi kemungkinan penerimaan ganda dan penyaluran salah sasaran.

BACA JUGA:Wajib Dicoba! 5 Kuliner Berkuah Khas Palembang Ini Bisa Menggoyang Lidah Kamu, Pokoknya Mantap Banget

BACA JUGA:5 Maskapai Penerbangan Domestik Termurah di Indonesia, Pas Buat Kamu yang Perlu Tiket Liburan Tahun Baru 2025

Semua lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan menggunakan satu data yang sama, yaitu DTSE.

DTSE adalah sistem data terpadu yang dikelola dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Data ini menggantikan DTKS yang sebelumnya hanya dikelola oleh Kementerian Sosial.

DTSE bersifat lebih dinamis, artinya akan diperbarui secara berkala untuk memastikan data tetap valid dan akurat.

Dampak Perubahan Ini pada Penerima Bansos

BACA JUGA:WOW! 5 Ciri Khas Dari Suku Palembang yang Terkenal Unik dan Beda Dari Pada Lainnya, Kamu Wajib Tahu Ya

BACA JUGA:Ilmu Hitam Identik Dengan 7 Lautan, Simak Beberapa Fakta Tentang Santet Segor Pitu yang Kerap Ambil Nyawa

Bagi masyarakat yang saat ini tercatat sebagai penerima Bansos seperti PKH, BPNT, atau BLT, tidak perlu mendaftar ulang selama data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK masih memenuhi syarat kelayakan.

Sinkronisasi ini hanya bertujuan memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

Jenis Bantuan Sosial yang Tetap Cair dengan Data DTSE

Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin.

BACA JUGA:PESUGIHAN IKAN MAS! Bergelimang Harta Berujung Petakan Tiada Henti, Yuk Cek Faktanya

BACA JUGA:Diangkat Dari Tweet Simple Man, Film SOROP Hadirkan 7 Fakta Menarik yang Kamu Harus Tahu Sebelum Menonton!

Kategori :