VIRAL! Kemensos Buat Kebijakan Baru Batasi Waktu Penerima Bansos Paling Lama 15 Tahun

Sabtu 28-12-2024,17:22 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) membuat kebijakan baru tentang masa atau durasi seseorang dapat menerima bansos dari pemerintah.

Gus Ipul Selaku Menteri Sosial membuat kebijakan atau regulasi terkati masa atau durasi kepesertaan bansos seseorang.

Dimana ini merupakan hal yang sangat baik.

Dikarenakan, banyak sekali penerima bansos yang sudah lama mendapatkan bansos.

BACA JUGA:5 Syarat Untuk Dapat Bansos PKH Pada 2025 Beserta Besaran yang Diterima, Data Tidak Lagi Pakai DTKS Tapi DTSE

BACA JUGA:4 Bansos Baru dan 2 Bantuan Lama Bakal Dihapuskan Pada 2025, PKH BPNT Termasuk? Cek Faktanya!

Bahkan disuatu daerah saja ada yang lebih dari 10 tahun.

Kementerian Sosial (Kemensos) hendak mengatur regulasi penerima Program Keluarga Harapan dan bantuan sosial (Bansos) agar punya batas waktu tertentu. 

Mensos Saifullah Yusuf menyebut aturan itu rencananya bakal dilakukan pada 2025.

"Bahwa mereka yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, lewat program PKH dan bansos itu harus ada batas waktunya," kata Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat sambutan Hakordia di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

BACA JUGA:Cek Cara Dapat Bansos Pada 2025, Cuma Modal KK dan e-KTP Kamu Bisa Dapat, Berikut Tahapannya!

BACA JUGA:Selain PKH dan BPNT, Ini 6 Bansos Unggulan pemerintah yang Akan dibagikan Pada 2025, Cek Besaran Bantuannnya!

Gus Ipul Cerita Survei Integritas Kemensos Menurun Sejak 2021

Gus Ipul baru mengetahui dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) bahwa ada orang atau keluarga sudah belasan tahun terus menerima PKH dan bansos. 

Dia tak ingin hal itu terus terjadi lantaran banyak keluarga yang sudah tergraduasi dari program itu.

"Saya minta data itu dari Pusdatin, ada mereka itu yang sampai 15 tahun tetap dalam program perlindungan sosial. Maka itu kita ingin ke depan lebih banyak yang tergraduasi, yang lulus, yang diwisuda," jelas dia.

Kategori :