SELAMAT! Tenaga Honorer Dipastikan 100 Persen ASN PPPK di Tahap 1, Kecuali Kategori Ini

Rabu 01-01-2025,16:58 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

7. APS atau tenaga honorer yang mengajukan pengunduran diri

BACA JUGA:Lapas Sekayu Kerjasama Kembali dengan Puskesmas Balai Agung di Tahun 2025

BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Ini Golongan yang Dapat

8. DIS atau tenaga honorer yang didiskualifikasi

Adapun tenaga honorer yang sudah di blacklist terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tidak bisa diangkat menjadi PPPK yakni:

- Pernah dipidana dengan pidana penjara

- Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri

BACA JUGA:Jadwal 5 Pertandingan Bulan Januari Akan Dihadapi Manchester United Setelah Kekalahan dari Newcastle

BACA JUGA:Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Pemprov Sumsel Rilis Buku Saku Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal

- Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Tidak mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai degan persyaratan jabatan

- Tidak mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 4.7 Magnitudo Guncang Melonguane Sulut, Cek Update Terkini BMKG

BACA JUGA:9 Makanan yang Dapat Tingkatkan Stamina Kaum Pria Selain Jamu, Sehat dan Kuat!

- Tidak sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Kategori :