- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Tidak memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Demikian informasi mengenai tenaga honorer 100 persen diangkat jadi ASN PPPK di tahap 1 kecuali kategori ini.