PALPRES.COM - Berikut ini informasi mengenai jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT serta kriteria orang yang berhak menerimanya.
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah dan lansia.
Sedangkan BPNT adalah bantuan berupa saldo yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mulai tahun 2025, data penerima PKH dan BPNT tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Hadir Diharga Rp 100 Jutaan, Kini WULING Resmi Rilis Mobil Listrik Berpintu Geser, Tertarik?
BACA JUGA:Berikut 8 Fakta Menarik Tentang Bunga Sakura di Jepang yang Wajib Kamu Ketahui
Sebagai gantinya, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan bantuan sosial dilakukan secara bertahap:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025
- Tahap 2: April - Juni 2025
BACA JUGA:MIRIS! Inilah 5 Daerah Termiskin di Sumatera Utara, UMK 2025 Kurang dari Rp3 Juta
BACA JUGA:PERHATIAN! 6 Hal yang Membuat DRH ASN CPPPK dan CPNS TMS, Jangan Sampai Kamu Tidak Paham!
- Tahap 3: Juli - September 2025
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025
BPNT dicairkan setiap dua bulan, sementara PKH setiap tiga bulan.