Dikarenakan sesuai dengan jenjang pendidikan anak tersebut.
Pertimbangannya adalah anak tersebut memiliki kebutuhan berbeda setiap jenjangnya.
Jadi apabila disamaratakan, akan tidak adil rasanya karena kebutuhan anak SMA (Sekolah Mengah Atas) berbeda dengan anak yang sekolah di tingkat SD (Sekolah Dasar).
BACA JUGA:DTKS Diganti DTSE Pada 2025, Benarkah PKH BPNT Diganti Penerima Baru, Cek Faktanya!
Dalam setahun anak SD akan mendapatkan bantuan PKH totalnya sejumlah Rp900.000,- yang akan dibagi per 3 bulan.
Anak sekolah setingkat SLTP akan mendapat bantuan Rp1.500.000 per tahun.
Terakhir anak SMA yang akan mendapatkan bantuan Rp2.000.000 per tahun.
Kategori Disabilitas (Penyandang cacat)
BACA JUGA:Adaptasi Dari Drama Korea, Film Business Proposal Tayang di Bioskop Mulai 6 Februari 2025!
Bagi keluarga penerima manfaat dan memiliki anggota keluarga yang memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan fisik dan jiwa (cacat) yang berada dalam satu KK pengurus bantuan PKH dan memiliki ikatan darah vertikal (Ibu ke anak) akan mendapatkan bantuan PKH sejumlah Rp2.400.000 per tahun yang akan diberikan/3 bulan.
Jadi setiap 3 bulanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000,-
Kategori lansia
Untuk kategori ini, lansia yang bersangkutan haruslah ada didalam Kartu Keluarga (KK) Pengurus PKH.
BACA JUGA:10 Tahun Absen, Song Hye Kyo Akan Bermain Dalam Film Horor The Dark Nuns yang Tayang Pada 2025!