Sebagai contoh si anak terdata sebagai penerima bantuan pkh, dan memiliki ibu dengan usia senja 60 tahun keatas.
Bisa dipastikan si ibu ini masuk kedalam penerima bantuan dengan kategori ini, karena masih merupakan tanggungan si anak dan memiliki ikatan darah langsung.
Bantuan yang akan didapat adalah Rp 2.400.000per tahun yang dibagi per 3 bulan.
Informasi terbaru yang didapat bahwa mulai Januari 2025 ini, penyaluran bansos PKH akan mulai berpindah yang tadinya dari Pos semuanya ke Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
BACA JUGA:PERHATIAN! 6 Hal yang Membuat DRH ASN CPPPK dan CPNS TMS, Jangan Sampai Kamu Tidak Paham!
BACA JUGA:PERHATIAN! 6 Hal yang Membuat DRH ASN CPPPK dan CPNS TMS, Jangan Sampai Kamu Tidak Paham!
Untuk jadwal pastinya menunggu info lebih lanjut terutama surat resmi yang dikeluarkan Kemensos.