Berlaku 2025, Polisi Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berat SIM Bisa Dicabut

Senin 06-01-2025,04:28 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Untuk itu, Aan juga selalu menghimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan waspada selama berkendara.

BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!

BACA JUGA:SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup? Awas, Konten Hoax Ini Beredar Luas!

Keselamatan menjadi prioritas utama yang harus diwujudkan.

“Pastikan kondisi fisik sehat dan kendaraan dalam keadaan prima. Gunakan aplikasi navigasi untuk informasi lalu lintas terkini, manfaatkan rest area untuk beristirahat guna menghindari kelelahan,” jelasnya.

Jenis Pelanggaran 

Berikut terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau e-tilang yaitu.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat

3. Berkendaraan sambil menggunakan smartphone atau handphone

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali

6. Berkendaraan melawan arus

7. Melanggar lampu merah

8. Tidak mengenakan helm 

9. Berboncengan lebih dari dua orang 

10. Tidak menyalakan lampu utama saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Kategori :