Selanjutnya tersangka menjelaskan bahwa pemilik dari tempat penyulingan minyak illegal / Illegal Refinery yang terbakar tersebut ialah milk tersangka sendiri.
BACA JUGA:Polisi Bergerak Buru Pemilik Sumur Muba Yang Terbakar, Stop Segala Kegiatan Tambang Ilegal
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal Viral di Medsos Kabur, Hanya 3 Orang Pengebor Ditangkap
Disisi lain, api tesebut berasal dari percikan api dari mesin sedot lalu api menyambar ke tempat tadahan minyak dilokasi penyulingan/pengolahan minyak.
Sementara keuntungan yang tersangka dapatkan dari usaha tersebut adalah sebesar Rp. 5.000.000,- dalam satu kali penyulingan.
Dan ia juga mengakui bahwa dalam melakukan aktivitas penyulingan minyak tersebut tidak memiliki izin dari manapun.