Bea Cukai Laporkan 5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia Per Oktober 2024

Minggu 12-01-2025,13:20 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Tercatat per Oktober 2024 sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia.

Jumlah tersebut berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Data yang kami punya sampai Oktober 2024 ada sebanyak 5.448 unit iPhone yang masuk melalui barang penumpang, termasuk juga dari barang kiriman,” ungkap Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, yang dikutip pada Ahad, 12 Januari 2025.

Dalam aturan, penumpang mendapatkan izin untuk membawa maksimal dua unit telepon seluler.

BACA JUGA:Bos Apple Bertemu Menperin, Masih Negosiasi Investasi di Indonesia, iPhone 16 Siap Dijual?

BACA JUGA:Masih Nekat Beli, Kemenperin Ancam Nonaktifkan IMEI iPhone 16, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Telepon yang dibawa tersebut sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun.

Begitu juga untuk barang kiriman, hanya memperoleh izin sebanyak dua unit handphone untuk satu kali pengiriman.

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024. 

“Sesuai dari Permendag, maka ada pengecualian untuk larangan terbatas (lartas) dengan status merupakan barang pribadi,” jelasnya.

BACA JUGA:iPhone 16 Terancam Batal Dijual di Indonesia, Menperin Ungkap Alasannya!

BACA JUGA:Bukan iPhone 16 Pro Max, Ini 4 iPhone Paling Mahal di Dunia, Harganya Bikin Syok

Hanya saja, jika dalam pemeriksaan didapati handphone tersebut merupakan barang penumpang non pribadi atau dengan tujuan untuk diperdagangkan maka akan dikenai pajak dan bea masuk sesuai dengan peraturan.

Pemerintah akan membebaskan bea masuk untuk nilai barang mencapai 500 dolar AS namun itu berlaku untuk barang bawaan pribadi.

Sedangkan untuk nilai barang yang angkanya di atas tersebut maka penumpang akan dikenai bea masuk untuk nilai lebihnya.

Kategori :