Bea Cukai Laporkan 5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia Per Oktober 2024

Minggu 12-01-2025,13:20 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Nirwala menegaskan iPhone 16 yang sampai saat ini belum dinyatakan resmi masuk ke Indonesia maka statusnya menjadi ilegal jika diperjualbelikan.

Hanya saja barang tersebut dinyatakan legal jika hanya berupa barang bawaan saja.

Seperti diketahui, Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian menegaskan masih menunggu keputusan Apple untuk membangun pabrik.

BACA JUGA:Cair Januari 2025, Sri Mulyani Beri Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok PNS, Segini Nominalnya

BACA JUGA:PERHATIAN! 5 Bansos Bakal Dicairkan Pemerintah Pada Januari Hingga Ramadhan Mendatang, Intip Faktanya

Hal itu terkait dengan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.

Apple bisa memberikan persetujuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada Apple jika perusahaan tersebut membangun pabrik di Indonesia.

Rencana Apple yang berinvestasi pabrik AirTag di Batam ditegaskan Agus berbeda dengan persetujuan untuk TKDN.

 

Kategori :