SOLUSI AKHIR! Tenaga Honorer Bakal Di-PHK Jika Tidak Lakukan Hal Ini

Selasa 14-01-2025,13:56 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Calon peserta seleksi PPPK tahap 2 wajib berstatus sebagai tenaga honorer.

BACA JUGA:Informasi Terbaru Tentang Penerimaan CPNS Tahun 2025, Cek Cara Cek Formasi dan Mendaftar

BACA JUGA:Berikut 8 Jenis Buah-Buahan yang Kurang Baik Jika Disimpan Dalam Kulkas

Status ini menunjukkan bahwa anda telah bekerja di suatu instansi pemerintah dengan status non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Program ini memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang sudah memberikan kontribusi nyata dalam membantu kelancaran tugas pemerintahan di berbagai sektor.

2. Terdaftar di Database BKN

Syarat berikutnya yakni anda harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Pencairan PKH BPNT Januari 2025 Belum Teralisasi Menunggu Finalisasi Data, Apakah Menjelang Ramadhan?

BACA JUGA:SIMAK Fakta Menarik Suka Mengonsumsi Sayur dan Buah, Ternyata Bisa Mengurangi Risiko Kanker

Keberadaan nama anda dalam database ini menjadi bukti administrasi yang menunjukkan bahwa anda adalah tenaga honorer resmi.

3. Telah Bekerja di Instansi Pemerintah Selama Minimal 2 Tahun

Lama masa kerja juga menjadi salah satu syarat penting dalam seleksi PPPK.

Anda harus mempunyai masa kerja di instansi peemrintah selama paling tidak 2 tahun tak putus.

BACA JUGA:Jangan Terkecoh! Simak 3 Jenis Saham yang Bisa Bagi Deviden Besar Setiap Tahunnya, Auto Cuan Gede

BACA JUGA:DPR Imbau Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, Tunggu Arahan Prabowo

Hal ini menunjukkan bahwa anda telah mempunyai kesungguhan, pemahaman, dan keterampilan yang relevan untuk mendukung tugas pemerintah.

Kategori :