RESMI! MenPAN RB Tetapkan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu -BKN-
PALPRES.COM - MenPAN RB Rini Widyantini resmi menetapkan tahapan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Ya, sebelumnya Rini Widyantini selaki MenPAN RB resmi menetapkan regulasi terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh waktu dilakukan sebagai upaya menyelesaikan penataan tenaga honorer.
MenPAN RB menetapkan bahwa tenaga honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus akan dialihkan sebagai PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:RESMI! Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Jadwal Terbarunya
Selain itu, MenPAN RB juga menegaskan, bahwa tenaga honorer yang terdaftar di BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024.
Akan tetapi, tidak dapat mengisi kebutuhan formasi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Resmi ditetapkan MenPAN RB, terdapat tahapan pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut aturan yang ditetapkan di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu:
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2025, Bansos Termin 2 Cair Merata, Cek Info Terkini LewaT KKS
BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaik Buat Lebaran 2025, Harga Rp1 Juta Hingga Rp15 Juta
1. Pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada MenPAN RB yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
2. Pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer wajib dilakukan oleh PPK secara menyeluruh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: