Lewat 4 Jalur, Kemenperin Catat 12 Ribu iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Sudah Peroleh IMEI

Rabu 15-01-2025,17:42 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

“Dan yang ketiga itu lewat Komdigi. Nah Komdigi ini khusus untuk diplomat. Nah kalau di kami di sistem CEIR yang aktif sampai bulan November itu jumlahnya 12 ribu lebih,” bebernya.

BACA JUGA:Cek Spesifikasi Dari iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, 16 Pro Max, Warna Pink Keren Banget Loh, Yakin Ga Tertarik?

BACA JUGA:Pilih Mana? Samsung Galaxy S24 Ultra atau iPhone 16 Pro Max, Ini Perbandinganya

Perlu diketahui, untuk seri iPhone 16 sampai saat ini belum mengantongi izin untuk dijual di Indonesia.

Hal itu tak lain sebagai dampak dari belum tercapainya kata sepakat terkait investasi dari Apple.

Hanya saja, masyarakat diperbolehkan membawa masuk iPhone 16 dari luar negeri dengan catatan harus memenuhi beberapa syarat yang sudah menjadi ketentuan.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan sampai Oktober 2024 ada 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia.

BACA JUGA:Tanamkan Modal Rp14,9 Triliun, China Bangun Pabrik Otomotif di Indonesia, Cek Lokasinya

BACA JUGA:Investasinya Rp17 Triliun, Inilah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Pertama di Indonesia

Ponsel tersebut diketahui masuk melalui jalur barang penumpang serta barang kiriman.

“Tercatat hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit iPhone 16 yang masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman,” kata Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam.

Sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ada pembatasan barang per kedatangan yakni hanya 2 unit barang saja.

Itu juga dalam periode satu tahun bagi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 

BACA JUGA:Berikut 6 Nama Bendungan Bakal Diresmikan Kementerian PU di Awal 2025 di 5 Provinsi, Sumsel Termasuk?

BACA JUGA:HK Kebut Proyek-proyek di IKN, Targetkan Selesai 2025, Apa Saja?

Barang yang melebihi batas tersebut atau untuk tujuan komersial akan dikenakan aturan bea cukai.

Kategori :