Untuk barang penumpang juga terbagi dalam dua kategori yakni, barang pribadi dan barang non-pribadi.
Menurutnya barang pribadi mendapat pengecualian dari larangan jika tujuannya untuk kebutuhan pribadi.
Sedangkan jika barang yang dibawa untuk diperdagangkan maka statusnya masuk dalam kategori barang non pribadi.
Sehingga akan dikenai bea masuk serta pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.