PALPRES.COM- Tercatat lebih dari 12.000 ribu unit iPhone 16 masuk ke Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian.
Angka tersebut diperoleh dari Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan produk terbaru dari Apple tersebut masuk ke Indonesia melalui beberapa jalur yang tersedia.
“Kan itu yang tercatat di Sistem CEIR, jadi kami minta, di sistem CEIR untuk jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series, jumlahnya lebih dari 12.000,” ungkap Febri yang dikutip Rabu, 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Bea Cukai Laporkan 5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia Per Oktober 2024
BACA JUGA:Bos Apple Bertemu Menperin, Masih Negosiasi Investasi di Indonesia, iPhone 16 Siap Dijual?
Unit iPhone 16 yang beredar di Indonesia melalui 4 jalur masuk.
Pertama, unit ponsel pintar itu bisa dibawa masuk ke Indonesia setelah dibeli dari luar negeri.
Handphone tersebut juga sudah mengantongi IMEI dari Kemenperin.
Dan yang kedua, iPhone 16 dibawa oleh penumpang pesawat namun setelah membayar pajak ke Bea Cukai.
BACA JUGA:Masih Nekat Beli, Kemenperin Ancam Nonaktifkan IMEI iPhone 16, Begini Penjelasan Lengkapnya!
BACA JUGA:Bukan iPhone 16 Pro Max, Ini 4 iPhone Paling Mahal di Dunia, Harganya Bikin Syok
“Jalur kedua kalau barang bawaan penumpang barang pribadi, lewat bayar pajak di Bea Cukai,” katanya.
Ketiga, merupakan barang bawaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) khusus bagi diplomat.
Serta jalur keempat yang bisa diberikan kepada operator seluler namun dengan masa aktif periode tertentu.