PNS dan PPPK bakal menerima penghargaan yang bersifat motivasi dalam bentuk finansial dan atau non finansial.
BACA JUGA:Serahkan DPA 2025, Pj Bupati OKI Tekankan Efisiensi dan Prioritas Anggaran
BACA JUGA:Rayakan Imlek di Rumah Baru dengan KPR BRI, Prosesnya Mudah dan Cepat
3. Tunjangan dan Fasilitas
Sama halnya seperti gaji, karegori tunjangan juga biasa diberkan setiap bulan kepada para PNS dan PPPK.
ASN biasanya menerima tunjangan dan fasilitas jabatan dan atau tunjangan serta fasilitas individu.
4. Jaminan Sosial
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Resmi Luncurkan New Honda PCX 160 di Palembang
BACA JUGA:Rayakan Imlek di Rumah Baru dengan KPR BRI, Prosesnya Mudah dan Cepat
Terdapat 5 jenis jaminan sosial yang disediakan untuk PNS dan PPPK.
Mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua (JHT).
Jaminan pensiun dan JHT biasa diberikan setelah PNS dan PPPK tidak aktif lagi bekerja atau memasuki masa pensiun.
Jaminan pensiun dan JHT diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Silahkan Pilih! Ini 8 Jenis Tanaman Hias Paling Cocok Diletakkan di Meja Kerja
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 Kembali Diperpanjang, Ini Jadwal Resminya
Jaminan pensiun dan JHT ini mencakup jaminan pensiun dan JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.