Dimana sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Sekarang ini, para pensiunan PNS juga menerima jaminan pensiun secara rutin per bulan yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga serta tunjangan pangan.
5. Lingkungan Kerja
BACA JUGA:Tidak Benar Kasus HIV/AIDS di OKI Capai 12 Ribu Jiwa, Ini Faktanya
BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Jenis Tanaman Hias yang Berbahaya Bagi Kucing Peliharaan Anda
PNS dan PPPK bakal menerima jaminan lingkungan kerja yang berupa lingkungan kerja fisik dan atau non fisik.
6. Pengembangan Diri
Pengembangan diri yang diberikan kepada PNS dan PPPK diantaranya pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi.
7. Bantuan Hukum
BACA JUGA:Hadir di Wedding Expo 2025, Wyndham Opi Hotel Palembang Berikan Cashback Rp10 Juta
BACA JUGA:Investasi Jangka Pendek vs Jangka Panjang: Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?
Komponen jaminan terakhir untuk PNS dan PPPK merupakan bantuan hukum yang dapat berupa bantuan hukum litigasi serta non litigasi.