"Karena pihak Kejaksaan tidak pernah melakukan transaksi atau komunikasi terkait uang melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, " tegasnya.
BACA JUGA:AWAS! Ada Oknum Catut Nama Wakil Bupati OKU Timur Untuk Menipu
BACA JUGA:WASPADA! Ada Penipu Catut Nama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati
Maka dari itu, dihimbau bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan pesan yang mengatasnamakan pejabat atau institusi hukum, terutama jika meminta uang atau data pribadi.
"Jika Anda menerima pesan yang mencurigakan, pastikan untuk memverifikasi sumbernya terlebih dahulu.
Jangan pernah mentransfer uang kepada pihak yang tidak jelas," tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kejaksaan Muba mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi apabila ada komunikasi yang mencurigakan.
BACA JUGA:Kajari Muba Beri Wejangan Kepada BUMD, 2 Poin Penting Ini yang Disampaikan
BACA JUGA:Tidak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, Kajari Muba Bakal Tindak Tegas Pegawai Bank Plat Merah
Masyarakat dapat menghubungi langsung kantor Kejaksaan Negeri Muba untuk mendapatkan konfirmasi resmi atau mengunjungi situs web dan saluran komunikasi yang terverifikasi.
"Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa setiap urusan hukum terkait Kejaksaan tidak akan pernah dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Jangan ragu untuk melapor jika Anda merasa menjadi korban penipuan," ujar Kajari Muba.
Nah apabila menemukan modus penipuan dan pemerasan mengatasnamakan kejaksaan Negeri Musi Banyuasin silahkan hubungi call center / hotline 0811 7974 004.