
- tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP); dan
- memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta akan dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN, dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Redistribusi guru ASN bisa dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN.
Tim terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah.
Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".