RESMI! Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Begini Syarat dan Kriterianya

Minggu 19-01-2025,20:30 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica
RESMI! Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Begini Syarat dan Kriterianya

- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan; serta

- Tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

BACA JUGA:Resmi Dirombak! PNS Golongan 2b Terima Gaji dan 2 Tunjangan Tambahan Segini Pada Februari 2025

BACA JUGA:UU ASN Resmi Berlaku! 7 Jaminan Ini Bakal Jadi Milik PNS dan PPPK

 

Selain itu, ada kriteria khusus guru ASN dari PNS, yaitu setidaknya memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir.

Sementara kriteria khusus guru ASN dari PPPK yang perlu dipenuhi ialah setidaknya memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.

Selain itu, guru harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik".

Sementara itu, satuan pendidikan swasta penerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria, yaitu: 

 

- Memiliki izin operasional dari pemda;

- terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan paling sedikit tiga tahun;

- melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;

- memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.

BACA JUGA:CASN MERAPAT! SK Keluar, CPPPK dan CPNS Bisa Kredit Mobil Dengan Harga Terjangkau, Cek Daftarnya

- memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan;

Kategori :