Jadi dia mengatakan, percobaan pencurian tersebut merupakan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 53 jo 365 KUHP.
"Kami telah menerima laporan percobaan pencurian bersenpi yang dialami pelajar SMA berinisial NS. Saat ini, berkas laporannya telah diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.