Kilang Pertamina Plaju Operasikan PLTS 2,25 MWp, Tekan Emisi 1.307 Ton CO2e di 2024

Senin 27-01-2025,04:14 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Mengingat produk ini mengandung oksigen yang membantu mengurangi emisi gas rumah kaca seperti karbon dioksida. 

Biodiesel B40 juga lebih ramah lingkungan karena tidak mengeluarkan sulfur atau zat pencemar lainnya saat dibakar.

BACA JUGA:Jaga Keamanan Rantai Pasok Crude dan BBM di Perairan, Kilang Pertamina Plaju Gandeng Lanal Palembang

BACA JUGA:Terapkan Sistem Biofolk Cara Kilang Pertamina Plaju Dukung Budidaya Ikan Air Tawar di Sungai Gerong

Selain B40, Kilang Pertamina Plaju juga memiliki produk unggulan Marine Fuel Oil (MFO) Low Sulphur atau Bahan Bakar Kapal dengan kandungan sulfur yang rendah.

Serta digunakan dalam industri perkapalan, khususnya setelah diberlakukannya peraturan internasional yang ketat terkait emisi sulfur (belerang) dari kapal laut.

Aturan itu dikeluarkan International Maritime Organization (IMO) pada 2020.

MFO LS merupakan salah satu alternatif ramah lingkungan untuk bahan bakar kapal karena menghasilkan emisi sulfur (belerang) yang lebih rendah. 

 

Selain itu, penggunaan MFO LS juga dapat membantu mengurangi pembentukan hujan asam dan pencemaran udara lainnya.

Ikhtiar lain yang dapat dilakukan Pertamina adalah mempersiapkan kilang-kilang agar dapat meningkatkan fleksibilitas operasional, kompleksitas dan keandalan.

Agar mampu mengolah berbagai low carbon product, misalnya Hidrogen atau Bioetanol di masa depan.

Peringati Hari Energi Bersih Internasional

BACA JUGA:Terapkan Program Subsidi Tepat, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Catat Konsumsi BBM Jenis Ini Meningkat

BACA JUGA:Konsumsi BBM Jenis Gasoline dan Avtur di Sumbagsel Meningkat Selama Nataru

“Dalam momentum Hari Energi Bersih Internasional ini, Kilang Pertamina Plaju turut mendukung visi NZE melalui penggunaan PLTS yang mendukung keandalan serta efisiensi energi,” jelasnya.

Hari Energi Bersih Internasional pada tanggal 26 Januari ditetapkan oleh Majelis Umum (resolusi A/77/327 ).

Kategori :