Ini disebabkan karena tidak ada suatu aturan yang jelas, serta sejauh mana hubungan antara good university governance dan WIUPK.
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Bagi-Bagi Saldo DANA Rp250.000 Gratis, Cuma Hari Ini Bertepatan Imlek 2025
Ahli Hukum UII khawatir bendera kampus akan digunakan oleh broker untuk izin pengelolaan tambang.
Persoalan lainnya menurut Pakar Hukum UII itu adalah potensi fraud dan korupsi dari pengelolaan tambang.
Secara tegas, Satria mengutarakan sejatinya perguruan tinggi dari awal tidak dirancang untuk pengelolaan tambang.
Rencana revisi UU Minerba ini memang sedang menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, khususnya para akademisi.
BACA JUGA:Lagi, Edukasi Safety Riding Astra Honda Raih Prestasi di Level Asia-Oceania
BACA JUGA:6 Batu Akik Termahal Ini Harganya Selangit, Ada yang Berasal dari Fosil Berusia Puluhan Juta Tahun
Selain itu, usaha pertambangan sejatinya akan mempunyai dampak besar bagi kerusakan lingkungan.
Demikian informasi mengenai tanggapan para akademisi dan pakar menanggapi wacana pemberian izin pengelolaan tambang bagi Perguruan Tinggi.