Surat Edaran Terbaru dari BKN: Tunjangan Anak PNS Tidak Lagi Hingga 21 Tahun, Tapi Sampai Usia Segini

Jumat 31-01-2025,15:53 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Ketetapan ini berlaku sejak 13 Mei 2024 hingga saat ini.

Demikian informasi mengenai BKN keluarkan surat edaran terbaru yang mengatur anak PNS yang menerima tunjangan keluarga di atas 21 tahun jadi usia segini.

Kategori :