PALPRES.COM - Berrdasarkan arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), segini persyaratan usia calon siswa baru jenjang SD, SMP dan SMA.
Ya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diganti istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Kemendikdasmen.
Perubahan tersebut berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyampaikan bahwa perubahan istilah ini dilakukan untuk mengatasi segala permasalahan dan keluhan terkait pelaksanaan PPDB.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Predikat Terbaik SLE Award 2025 dari Majalah Infobank
BACA JUGA:Polsek Sungai Keruh Amankan 5 Warga Dalam Giat KKYD, Ini Barang yang Didapatkan
Dengan demikian, dalam sistem SPMB 2025 ini merupakan sebuah penyempurnaan dari sistem yang berlaku sebelumnya.
Kelemahan-kelemahan yang masih ditemukan dalam sistem lama diharapkan bisa diperbaiki melalui sistem yang baru ini.
Dalam PPDB, masih sering ditemukan ketimpangan daya tampung di sekolah negeri, praktik jual beli kursi serta terbatasnya akses untuk siswa berprestasi lantaran kendala jarah rumahnya yang jauh.
Terkait dengan regulasi pendaftarannya, sistem SPMB 2025 ini akan menerapkan empat jalur penerimaan.
BACA JUGA:Jurnalis TV Hilang di Laut Tidore, TNI AL Gelar Operasi SAR, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Gak Pake Lama! Link DANA Kaget Resmi Dapatkan Rp500.000 Ke E-Wallet Kamu, Cus Cobain
Diantaranya yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Jika pada sistem sebelumnya dikenal dengan jalur zonasi, maka di sistem yang baru ini bergantung nama menjadi jalur domisili.
Dimana jalur domisili ini diperuntukan bagi calon siswa yang bermukim di sekitar sekolah tujuan.