4. Pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA Unconditional tersebut.
BACA JUGA:15 Provinsi di Indonesia Jadi Prioritas Beasiswa Australia Awards 2025, Sumsel Termasuk?
BACA JUGA:Beasiswa MOE Taiwan 2025 Beri Kesempatan Buat Pelajar Indonesia, Tiap Bulan Dapat Rp9,8 Juta!
5. Pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 program studi yang sama pada 3 Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP.
6. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
7. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis Berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku di LPDP.
Cakupan Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis
1. Dana Pendidikan
a. Dana Pendaftaran
b. Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
c. Dana Tunjangan Buku
d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e. Dana Bantuan Seminar Internasional
f. Dana publikasi Jurnal Internasional
2. Dana Pendukung
a. Dana Transportasi