MERESAHKAN! THR dan Gaji Ke-13 PNS 2025 Tidak Cair 100 Persen, Benarkah?

Jumat 07-02-2025,09:43 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Upaya ini dilakukan dengan meninjau ulang anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta dana transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun.

BACA JUGA:Marak Kasus Penyalagunaan Dana Bansos Oleh Oknum Aparat, Simak Beberapa Solusinya!

BACA JUGA:Saldo DANA Link Kaget Bakal Kamu Dapatkan Khusus Hari Ini Per 7 Februari 2025, kuota Terbatas!

Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14 pun semakin marak beredar di media sosial.

Banyak pihak mempertanyakan kebenaran kabar ini, terutama karena hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di tahun 2025.

Penjelasan Kementerian Keuangan

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Suryantoro mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi mengenai pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2025.

BACA JUGA:UPDATE PENCAIRAN BANSOS PKH BPNT: Surat Kemensos Keluar, Bansos Cair Mulai Tanggal 10 Februari 2025!

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah masih belum menerbitkan regulasi terkait pemberian tunjangan tersebut.

Akan tetapi, Deni enggan mengungkapkan apakah Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk pencairan kedua tunjangan tersebut.

Hal ini semakin memperkuat spekulasi bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan opsi pemangkasan atau penundaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.

Gaji ke-13 dan THR adalah hak yang selama ini diterima PNS dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

BACA JUGA:5 Makanan Khas Indonesia Ini Telah Mendunia, Selain Lezat, Juga Disukai Semua Kalangan!

BACA JUGA:Perluas Penggunaan BBG, PGN dan Aerotrans Dorong Transportasi Ramah Lingkungan

Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun sebagai tambahan pemasukan, sementtara gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang perayaan Idul Fitri.

Di tahun-tahun sebelumnya, pencairan kedua tunjangan ini selalu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kategori :