Bukan itu saja, ada kesenjangan dalam sistem seleksi.
BACA JUGA:YUK KLAIM! Saldo DANA Kaget Puluhan Ribu Khusus Hari Ini, Sebelum Kehabisan
Tenaga honorer yang telah lama mengabdi justru lebih sulit lolos seleksi dibandingkan tenaga honorer yang baru bekerja beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, muncul perbedatan terkait status tenaga honorer yang bertugas di daerah namun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah menganggap tenaga honorer ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan pemerintah pusat berpandangan sebaliknya.
Solusi untuk Penyelesaian Nasib Tenaga Honorer
BACA JUGA:Harga Hanya 1 Juta Spesifikasi Luar Biasa, Inikah Keunggulan Laptop Jumper Ezbook X3
BACA JUGA:Inilah 5 Cara Mudah Budidaya Tanaman Obat di Pekarangan Rumah
Sebagai langkah solusi, Didi Yusuf menyarankan agar pemerintah daerah kini memprioritaskan pengangkatan satu kategori tenaga honorer yakni eks tenaga honorer kategori II (Eks THK II).
Dikatakannya, tenaga honorer dari kategori ini harus segera diangkat menjadi PPPK mengingat banyak diantara mereka yang telah mendekati usia pensiun.
Bukan itu saja, pemerintah daerah diminta untuk tidak menambah pegawai baru sebelum menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer yang ada.
Dengan cara ini, beban anggaran dapat lebih terkendali dan tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status.
Diketahui, permasalahan dalam seleksi PPPK 2024 bukan hanya disebabkan oleh kendala di BKN, namun juga keterbatasan anggaran daerah dan kebijakan terkait tenaga honorer.