Ini Batasan Usia Pensiun dan Hak yang Diterima PPPK Menurut UU ASN 2023

Ilustrasi batasan usia pensiun dan hak yang diterima PPPK menurut UU ASN 2023-BKN-
PALPRES.COM - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang membawa perubahan signifikan bagi tenaga honorer di Indonesia.
Poin penting dalam aturan terbaru ini salah satunya yakni ketentuan mengenai tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, terutama para tenaga honorer yang berharap mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.
Lantas, di usia berapa masa kerja PPPK akan berakhir?
BACA JUGA:Diatur Dalam UU ASN 2023, PNS yang Masuk Kategori Ini Akan Diberhentikan Sementara
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang membawa perubahan signifikan bagi tenaga honorer, khususnya mereka yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah batas usia pensiun bagi PPPK serta hak yang akan mereka terima setelah berhenti bekerja.
Batas Usia Pensiun PPPK Sesuai UU ASN 2023
Dalam UU ASN 2023, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk terkait masa kerja dan usia pensiun.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 16 Maret 2025, Antam Tetap, UBS dan Galeri 24 Turun
Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 2023, batas usia pensiun bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan yang diemban. Berikut rincian batas usia pensiun bagi PPPK:
1. Jabatan Manajerial
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: