Desak KemenPAN RB Percepat Pelantikan PPPK, Bakal Dilakukan April 2025?

Ilustrasi jadwal pelantikan PPPK di Pemkab Bekasi-BKN-
PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar pelantikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni April 2025.
Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan surat edaran pada 7 Maret 2025, yang mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan calon ASN tahun 2024, Pemkab Bekasi tetap berkomitmen untuk menjalankan pelantikan PPPK sesuai rencana.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, termasuk penggajian dan tahapan administrasi, untuk memastikan pelantikan calon PPPK bisa berjalan sesuai jadwal.
"Pemkab Bekasi telah siap melaksanakan pengangkatan honorer menjadi calon PPPK di bulan April, sebagaimana yang telah dijadwalkan.
BACA JUGA:SIMAK! Cara Sederhana Membersihkan Karang Gigi Menggunakan 7 Bahan Alami
BACA JUGA:Ini Batasan Usia Pensiun dan Hak yang Diterima PPPK Menurut UU ASN 2023
Kami telah menyiapkan seluruh kebutuhan, termasuk administrasi dan penggajian," kata Endin usai rapat gabungan bersama Komisi di DPRD Kabupaten Bekasi.
Endin juga menjelaskan bahwa penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang akan diangkat menjadi Calon PPPK masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Sebagai langkah lanjutan, Pemdakab Bekasi telah berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN untuk memastikan kesiapan pelantikan sesuai jadwal.
BACA JUGA:Diatur Dalam UU ASN 2023, PNS yang Masuk Kategori Ini Akan Diberhentikan Sementara
"Kami telah menyampaikan kepada Kemenpan-RB bahwa Kabupaten Bekasi siap melaksanakan pelantikan Calon PPPK pada April 2025.
Kami berharap dengan dukungan Kemenpan-RB dan BKN, proses ini dapat berjalan tepat waktu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: