Blokir 1 Juta Situs Judol, Kemkomdigi Pertegas Pengawasan, Terbitkan Regulasi Ini

Selasa 18-02-2025,08:33 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Pemkab OKI Bekali Gen Z Skill Digital dan Edukasi Hindari Jerat Judol

BACA JUGA:Gempur Judol, Menkomdigi: Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa!

Ditambahkan Menkomdigi, pemberantasan judi online tugas semua komponen bangsa.

Bkan hanya tugas Kemkomdigi, tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lembaga terkait lainnya. 

Perlindungan Anak di Ruang Digital

Presiden Prabowo, kata Meutya, tak hanya konsen pada judi online, tapi menaruh perhatian besar terhadap perlindungan anak di ruang digital. 

BACA JUGA:Komdigi Sudah Blokir Konten Judol Sebanyak Ini, Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Digital

BACA JUGA:Disekap dan Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar, 21 WNI Ini Berhasil Diselamatkan

Pemerintah kini, menurut dia, tengah mematangkan aturan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial, yang akan segera diumumkan secara resmi.


Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) -komdigi.go.id-Kementerian Komdigi

“Peraturan perlindungan anak di ranah digital tengah dalam tahap finalisasi. 

Nantinya, Presiden Prabowo sendiri yang akan mengumumkan kebijakan ini kepada masyarakat,” pungkas Meutya.

Dengan langkah tegas ini, ditambahkan Menkomdigi, Pemerintah memastikan bahwa perang melawan judi online dan perlindungan anak di dunia digital bukan sekadar janji, melainkan aksi nyata.

BACA JUGA:MIRIS! 8,8 Juta Orang Terlibat Judol, Berpotensi Jadi Bencana Sosial

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Miliaran Terkait Judol

Sebelumnya, diketahui bahwa selama periode 1-6 Januari 2025, 43.063 konten, akun dan situs terkait yang berhubungan dengan judol berhasil ditindak Kemkomdigi.

Terhitung sejak 20 Oktober 2024 sampai 6 Januari 2025, Kemkomdigi berhasil menghapus 711.522 konten.

Kerjasama Lintas Sektoral

Kategori :