Menurut Menkomdigi Meutya, pencapaian tersebut merupakan kerja sama lintas sektor mulai dari aduan masyarakat, laporan instansi dan lembaga serta patroli siber.
BACA JUGA:2 Pelaku Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
BACA JUGA:Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judol yang Kabur ke Luar Negeri, Ini Peran Mereka
Berikut ini rincian konten judol yang ditindak Kemenkomdigi.
Diantaranya, 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta.
Selanjutnya, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.
Jka dihitung sejak 2017 sampai 6 Januari 2025, Kemkomdigi sudah memblokir 5,5 juta konten yang terkait dengan judol.