Di RPTC Kemensos ini, para WNI menjalani proses verifikasi lanjutan untuk memastikan status korban.
BACA JUGA:Deportasi Massal: 211 WNI Pulang dari Arab Saudi, Ini Alasannya
BACA JUGA:WNI dan Anaknya Dievakuasi dengan Heli dari Daerah Konflik di Pakistan, Begini Kondisinya
Juga guna mendalami pelaku atau pihak yang bertanggung jawab, untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Setelah diperoleh kepastian statusnya, lanjut Kemlu, para WNI bermasalah ini akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan.
Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke daerah asal sesuai dengan amanah Undang-Undang.