BACA JUGA:TERBARU! Daftar Mobil Seken Murah dan Keren Di Tahun 2025, Pas Buat Persiapan Mudik
Insentif ini diberikan kepada pekerja dengan pendapatan hingga Rp10 juta per bulan, di mana pajak mereka akan ditanggung pemerintah.
Ini bertujuan untuk menjaga daya beli kelompok pekerja formal.
- Pembebasan Pajak untuk UMKM
UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan bebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).
BACA JUGA:DTSEN Resmi Dipakai Pada Penyaluran PKH BPNT Tahap 2, KPM Kategori Berikut Ini Wajib Digraduasi!
Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di tengah tantangan ekonomi.
Selain stimulus langsung, pemerintah juga melanjutkan berbagai kebijakan insentif lain, seperti subsidi bunga untuk revitalisasi industri padat karya dan diskon PPN untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa stimulus ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah kebijakan fiskal yang hati-hati.
“Stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun ini menjadi bentuk dukungan konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat, khususnya di tengah kenaikan tarif PPN yang sangat terbatas pada barang dan jasa mewah,” ujar Menteri Keuangan dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:GOOD BYE DTKS! Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 Memakain DTSEN, Begini Penjelasannya
Dengan paket kebijakan yang berimbang, pemerintah optimis kondisi ekonomi Indonesia akan tetap stabil, dengan pertumbuhan yang inklusif dan berkeadilan.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah juga akan menaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada awal tahun 2025 ini.