Hal lainnya yakni Pekerjaan ASN tidak perlu supervisi secara terus menerus.
Untuk ketentuan lainnya yakni saat menerapkan WFA, ASN tersebut harus mematuhi hari dan jam kerja yakni 5 hari kerja selama 1 minggu.
Itu artinya jika diakumulasikan maka jam kerja mencapai 37,5 jam diluar dari jam istirahat.
BACA JUGA:SEPAKAT! Begini Penerapan Sistem WFA dan Jam Kerja ASN Setelah Adanya Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 ASN OTW Cair, Nominal Makin Besar Jika Ketambahan 4 Tunjangan Ini
Rini juga menjelaskan jika penerapan bekerja dimana saja ini jangan sampai membuat kualitas pelayanan publik menjadi turun.
Dukungan teknologi diharapkan bisa membantu agar layanan tetap berjalan dengan optimal.
“Paling penting dari pelaksanaan kebijakan tersebut yakni kualitas pelayanan kepada masyarakat jangan sampai berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk ini bisa berjalan secara optimal,” jelasnya.