THR dan Gaji ke-13 ASN OTW Cair, Nominal Makin Besar Jika Ketambahan 4 Tunjangan Ini
Ilustrasi Sri Mulyani sebut THR dan gaji ke-13 ASN OTW Cair-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap diberikan walaupun tengah menjalani upaya pemotongan anggaran.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak bagi pegawai negeri yang tidak bisa diabaikan dan pasti akan dibayarkan.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sudah disiapkan dan sedang dalam proses pencairan.
Sri Mulyani meminta ASN untuk menunggu informasi resmi terkait jumlah dan jadwal pencairannya.
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.5 Magnitudo Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Fitur Rahasia Google Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis, Ikuti 5 Langkah Ini Buat Dapatinya!
Tahun ini, pemberian THR dan gaji ke-13 akan sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, berkat adanya penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Bukan hanya gaji pokok, pemerintah juga akan mencairkan empat tunjangan tambahan bagi PNS Golongan I-IV.
Peraturan pemerintah yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 terus mengalami pembaruan.
Sebelumnya, PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun serta penerima tunjangan.
BACA JUGA:Gaji PPPK Penuh Waktu Dirapel Sejak Maret 2025? Ini Syarat Pencairan THR dan Gapok pada TMT dan SPMT
BACA JUGA:PALING LANGKA! Mengungkap Misteri dan Keanggunan Batu Akik Beryl Merah
Di tahun 2024, aturan ini digantikan dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Hingga kini, aturan terbaru untuk tahun 2025 belum dikeluarkan, tapi berdasarkan peraturan sebelumnya, THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan sesuai dengan golongan masing-masing, yakni golongan I, II, III dan IV.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
